Teng!..Mantan Sekretaris KPU Tanjabtim Mardiana Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Teng!..Mantan Sekretaris KPU Tanjabtim Mardiana Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara

JAMBI- Sidang Tuntutan Kasus Korupsi dan hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Mardiana Binti H. Beddu Keppara (Alm) yang juga mantan Sekretaris KPU Tanjabtim dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 6 Tahun 6 bulan, pada Senin (21/3).

Sidang berlangsung sekira pukul 16.20 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Jambi, dengan agenda pembacaan tuntutan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum.

Dalam sidang JPU M. Ali membacakan tuntutan dengan amar pidana penjara, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

\"Denda sebesar Rp. 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan, dan terdakwa harus memnayar uang pengganti sebesar Rp. 282 lebih, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,\" katanya.

Ali juga menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan yakni, telah dikemambalikan kepada pemilik yang berhak pihak Kpu Tanjung Jabung Timur, uang tunai senilai Rp. 230 juta yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur, satu unit HP Merk Xiaomi Redmi Note 7 Milik Hasbullah, satu unit HP Iphone 11 Pro Max milik Nurkholis, satu unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Mardiana, satu unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sumardi.

\"Juga dirampas untuk negara, satu sertifikat tanah atas nama Hasbullah. Dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Hasbullah Bin H. Nasir(Alm), biaya perkara Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),\" jelasnya.

Sidang ditunda hari Senin tanggal 28 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Mardiana di PN Jambi.(rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: