Kurang Kader Guru Penggerak, Ratusan Sekolah di Merangin Dijabat PLT Kepala Sekolah
MERANGIN-Hingga Maret tahun 2022 tercatat masih ada ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepal Sekolah.
Terdapat 84 Sekolah Dasar (SD) dan 23 Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini yang masih dijabat oleh PLT, hal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui Sekdin Said Usman yang mengatakan penyebabnya adalah kekurangan kader.
\"Ada sekitar 84 SD dan 23 SMP, faktornya karena kita kekurangan kader untuk jabatan kepsek itu sendiri,\"ungkap Said.
Menurut Said, dalam aturan Kementerian, guru yang memenuhi ketentuan akan dimasukkan dalam program guru penggerak sebelum menjabat kepala sekolah defenitif.
\"Jadi harus masuk dalam program itu, ada beberapa tahap dan proseduralnya, setelah itu akan langsung kita jadikan calon kepala sekolah,\" ujarnya.
Hanya saja untuk di Kabupaten Merangin sendiri untuk yang memiliki sertifikat guru penggerak, tidak sesuai dengan jumlah sekolah yang ada di Kabupaten Merangin. Hal ini yang menjadi penyebab jika sejumlah sekolah di Kabupaten Merangin sendiri masih dijabat oleh PLT.
Dengan adanya program guru penggerak, Said mengharapkan agar calon kepala sekolah masuk di program itu untuk bisa memenuhi ketentuan sehingga sekolah Kabupaten Merangin tidak lagi dijabat oleh PLT
\"Kita sudah berupaya namun kita juga terkendala anggaran. Semoga nanti kedepan bisa kita anggarkan sehingga Kabupaten Merangin sendiri tidak kekurangan syarat untuk menjadi kepala sekolah itu sendiri. Harapan juga semoga pemerintah pusat juga membuka peluang, sehingga banyak di Kabupaten Merangin nanti yang diikutkan untuk guru penggerak itu sendiri,\"harap Said Said mengungkapkan kelemahan jabatan sekolah jika dijabat oleh Plt hanya berbeda dari legitimasi tentang beberapa kewenangan yang terbatas yang tidak sama dengan kewenangan kepala sekolah Defenitif.
\"Kalo Plt ada beberapa batasan , jadi kalau sudah defenitif itu kewenangannya lebih luas,\" terang Sekdin. (wwn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: