Apif Jalani Sidang Perdana, Tak Hadir Karena Sakit Gigi

   Apif Jalani Sidang Perdana, Tak Hadir Karena Sakit Gigi

JAMBI - Terdakwa Apif Firmansyah jalani sidang perdana, dalam kasus uang ketok palu suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang didakwa pasal suap dan gratifikasi.

Sidang digelar sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di ruang Kartika, Senin (21/3) dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir Jaksa Penuntut Umum Siswandono serta Kuasa Hukum terdakwa David Fernando.

 Jaksa Siswandono dalam dakwaanya menyebut bahwa terdakwa Apif bersama-sama dengan Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021, telah menerima gratifikasi, yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 34 miliar lebih. Hal itu pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dalam bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Mei 2017, bertempat di salah satu Showroom dalam Kota Jambi milik Kim.

 Kemudian yang kedua, terdakwa bersama Zumi Zola memberi suap kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terkait dalam perkara ini. \"Pada agenda selanjutnya minggu depan akan dihadirkan setidaknya 10 saksi. Jadi jadwalnya satu minggu 2 kali sidang. Hari Kamis 10 saksi dan Jumat 5 saksi,\" katanya.

 Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan oleh pihaknya yakni, Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Tapi yang terbukti menurut hakim, terdakwa disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,\" jelasnya.

 Kemudian, dirinya menambahkan, untuk para saksi yang akan dihadirkan nantinya, pihaknya akan menginventarisir dulu dan koordinasi dengan JPU. \"Kalau terkait nama baru nanti kita buktikan disidang,\" lanjutnya.

 Kuasa Hukum Apif, David Fernando mengatakan bahwa, kliennya didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi. Kliennga yang mengikuti sidang lewat virtual dari gedung KPK menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Karena kliennya menyampaikan surat permohonan berobat. Surat tersebut diserahkan langsung kepada majelis hakim. \"Klien kita sedang sakit gigi. Sebelumnya sudah dapat izin rujukan dari tim medis KPK dan sudah tiga kali dibawa ke RSCM, ada satu kali lagi jadwal untuk berobat, itu saran dokter,\" katanya.

 David menambahkan, saat ini kliennya mengajukan surat izin untuk berobat, karena giginya perlu perawatan. \"Sudah dicabut, tinggal perawatan saja,\" tambahnya.

 David mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghormati dakwaan dari Jaksa. \"Terkait apa yang didakwakan itu, apakah ini inisiatif sendiri klien kami atau atas perintah gubernur waktu itu, ini yang akan kita buktikan pada saat fakta persidangan dan dari keterangan saksi-saksi lainnya,\" ujarnya. (rhp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: