Resmi, GNPF-Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Resmi, GNPF-Ulama  Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Ustaz Yusuf Martak resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (22/3) tadi.

Hal ini menyusul pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 Ayat Alquran.

Pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang diunggah di akun YouTube Saifuddin Ibrahim, dianggap penuh kebencian karena meminta Kemenag agar menghapus 300 Ayat Alquran.

\"Pada hari ini sekitar jam 11.00 saya telah melaporkan si penista dan penoda agama, seorang pendeta biangnya pemicu keributan dan kegaduhan,\" ujar Yusuf Martak, Selasa malam (22/3).

\"Tanda orang sudah kehilangan akal kesantunannya, apalagi pakai predikat pendeta. Alhamdulillah laporan diterima dengan nomor laporan STTL/079/III/2022/Bareskrim,\" ungkapnya lagi.

GNPF-Ulama memberikan apresiasi pada pihak Polri yang telah memproses perlakuan penistaan dan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang dikutip dari RMOL.id, Saifuddin Ibrahim dilaporkan terkait peristiwa tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: