PMU KEMENAG Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Proyek SBSN 6in1

PMU KEMENAG Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Proyek SBSN 6in1

JAMBI – Rektor UIN SUTHA Jambi https://uinjambi.ac.id/  memimpin sekaligus membuka Rapat Koordinasi Proyek SBSN 6 in 1 Kementerian Agama RI (17/03/22). Rapat Koordinasi ini berlangsung mulai dari 17 s/d 19 Maret 2022 membahas tentang progres pembangunan gedung 6 kampus PTKIN yang mendapatkan bantuan percepatan pembangunan melalui program SBSN. Peserta pada Rapat Koordinasi ialah PPK dan PIU dari UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, UIN Raden Intan Lampung, UIN Imam Bonjol Padang dan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Rini Rahmayani selaku Project Management Unit (PMU) menyampaikan ini adalah tahun keempat (tahun terakhir) pembangunan SBSN. Proyek ini mendapatkan apresiasi karena pembangunannya secara nasional keenam UIN sudah mencapai progres hampir 90%. Sementara catatan pembangunan untuk UIN Jambi saat ini berada pada 89% per-awal maret 2022 lalu.

Pembangunan ini ditargetkan September ini selesai. Sementara untuk pengadaan melengkapi furniture dan peralatan akan mengikuti standar yang diberikan oleh Islamic Development Bank (IDB), Fasilitas ini akan dinikmati oleh mahasiswa yang masuk ke 6 UIN yang tergabung dalam six in one, yaitu; UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, UIN Raden Intan Lampung dan UIN Imam Bonjol Padang.

Rektor pada saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa melihat pembangunan UIN hari ini tantangannya sangat luar biasa, dalam menjalankan proyek ini yang perlu diperkuat adalah integritas kita. Beliau juga menyampaikan SBSN banyak membantu mengubah tampilan kampus. Kita yakin komitmen dari pekerjaan ini ketika selesai, akan banyak pihak yang menikmati. Diakhir sambutan sebelum membuka acara ini, Rektor berpesan agar para PPK dan PIU dari keenam kampus untuk ikut bersama-sama menyelesaikan proyek SBSN ini dengan mengikuti aturan yang ada. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: