Akhirnya, Pemilik Robot Trading Ilegal Evotrade Ditangkap Bareskrim usai Buron Selama 3 Bulan

Akhirnya, Pemilik Robot Trading Ilegal Evotrade Ditangkap Bareskrim usai Buron Selama 3 Bulan

JAKARTA - Pemilik robot trading ilegal Evotrade Anang Dianto akhirnya ditangkap Bareskrim usai buron selama 3 bulan.

Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali

Penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Anang Dianto di sebuah villa mewah di Bali.

Anang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Penyidik sebelumnya telah menahan 5 tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading EvotradeRobot Trading EVOTRADE.

Korban diiming-imingi keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.

Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan, pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.

“Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko,” ungkap Dirtipideksus, dikutip Rabu (23/3) di Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.

Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menyatakan, selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: