LPPPH UIN SUTHA Masuk 7 Universitas Pertama di Indonesia yang Berizin
JAMBI – Pusat Kajian Sains, Layanan Produk Halal dan Sertifikasi Haji serta Umroh merupakan salah satu dari 19 pusat kajian milik UIN SUTHA Jambi yang saat ini terus memperlihatkan hasil kerja luar biasa. Bahkan baru mendapatkan legalitas lembaga pengawasan dan pendampingan produk halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Selasa (25/1) yang lalu, tetapi sudah banyak memperoleh berbagai capaian luar biasa.
“Walaupun baru tetapi UIN SUTHA termasuk dalam 7 Universitas pertama di Indonesia yang diizinkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) nya dari 72 Universitas. Ini sangat membanggakan dan kita yakin bisa terus mengejar Universitas – universitas lainnya yang telah lebih lama memiliki Halal Center,” jelas Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Suaidi,MA.,Ph.D.
Pendirian lembaga Halal Centre merupakan langkah dari UIN SUTHA Jambi untuk menjawab PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, hal ini merupakan perintah dari Presiden yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia. Bahkan berdirinya LPPPH SUTHA ini sebagai bentuk nyata visi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebagai lokomotif perubahan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Rektor UIN UIN STS Jambi bahkan mendukung penuh agenda ini, karena “UIN lahir dari masyarakat, UIN kembali kepada masyarakat”.
Untuk terus mengembangkan Halal Center UIN SUTHA, juga tengah dilakukan berbagai sosialisasi untuk menginfokan kepada Pemerintah Daerah ataupun masyarakt bahwa di UIN Jambi ada LPPH yang bisa mendorong UMKM binaan dari pemerintah daerah.
“Kelanjutan atas izin operasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang disetuji BPJPH, UIN SUTHA mengadakan roadshow sosialisasi dan perekrutan pendamping PPH yang sudah dilakukan di Fakultas – fakultas yang ada dilingkup UIN STS Jambi, sosialisasi ini bertujuan untuk merekrut calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk mengejar sertifikasi 500 UMK non titik kritis memperoleh sertifikathalal,” jelas Rektor UIN STS Jambi.
Target awal yang menjadi Pendamping PPH adalah mahasiswa dan alumni untuk membantu UMK mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self-declare. Mekanisme ini di bawah naungan BPJPH langsung dan memberikan pengaruh positif kepada UMK yang memiliki keterbatasan dana dalam memperoleh sertifikat halal.
Tidak hanya UMK yang mendapat benefit dengan adanya program ini, mahasiswa dan alumni yang mendaftar menjadi pendamping juga mendapat beberapa keuntungan yaitu potensi income, pengalaman, sertifikat keahlian, dan kukerta tematik. Yang menariknya UMK tidak dikenai biaya atau gratis sedangkan pendamping PPH akan mendapatkan income yang berhasil membantu UMK mendapatkan sertifikat halal.
UMK merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK di Indonesia yakni sebesar 64,19 juta, di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan Maret 2021, jumlah UMK mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun. UMK mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: