Polres Sarolangun Bongkar Prakrik Jual Anak Dibawah Umur Yang Dijadikan Budak Seks
Atas perlakuannya, tersangka terancam pasal 88 junto 6 I UU RI nomor 35 tahun 2014 , tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 10 tahun penjara.(Hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: