>

Polres Sarolangun Bongkar Prakrik Jual Anak Dibawah Umur Yang Dijadikan Budak Seks

Polres Sarolangun Bongkar Prakrik Jual Anak Dibawah Umur Yang Dijadikan Budak Seks

Atas perlakuannya, tersangka terancam pasal 88 junto 6 I UU RI nomor 35 tahun 2014 , tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 10 tahun penjara.(Hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: