Dua Pemuda Jual Servis Seks Pacar dan Istrinya Rp500 Ribu lewat MiChat dan WA

Dua Pemuda Jual Servis Seks Pacar dan Istrinya Rp500 Ribu lewat MiChat dan WA

SERANG - Dua pemuda berhasil ditangkap Polres Serang Kota terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, Sabtu (26/3) petang, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya diringkus saat berada di Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

“Hasilnya berhasil diamankan tersangka BB (25), warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29), warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, BB (25) dan AR (29) melalui aplikasi Michat atau Whatsapp (WA) menawarkan pacar dan istrinya sendiri untuk melakukan open BO kepada pemesannya.

“Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,\" ungkap Maruli.

Kemudian, beber Kapolres, jika telah setuju dengan harga tersebut, keduanya langsung mengatur lokasi pertemuan. berikutnya, mereka juga memberitahu para korban agar bersiap-siap, karena akan ada pelanggan yang datang untuk menggunakan jasa seks korban.

\"Setelah pelanggan datang ke kosan, lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya lagi.

Motif kedua pelaku menjual pacar dan istrinya, beber Kapolres, adalah untuk memperoleh keuntungan. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

“Kedua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tutup Kapolres. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: