Mantan Kades Pematang Raman Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
SENGETI-Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyampaikan penetapan tersangka Inisial A mantan Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi.
Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Andi Sasongko menyampaikan, bahwa tersangka A (Mantan Kades Pematang Raman) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun 2020.
\"Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A mantan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Ilir yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,\" Sebut Plh Andi Sasongko, Selasa (29/3) .
Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lanjutnya, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, desa pematang raman tahun 2020 lalu.
\"Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,\" katanya.
\"Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,\" timpalnya lagi.
Pantauan di Kejari Muaro Jambi setelah sampai di Kejari Muaro Jambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muaro Jambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muaro Jambi.
Mantan Kepala Desa Pematang Raman berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi.
\"Pekerjaannya fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan,\" kata Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: