Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 7,7 Kg Sabu Senilai Rp. 10 Miliar

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 7,7 Kg Sabu Senilai Rp. 10 Miliar

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan sebanyak 7,7 Kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 10 miliar, dari pengungkapan kasus selama bulan Maret 2022, pada Jumat (1/4).

Kegiatan bertempat di Loby Utama Mapolda Jambi, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, didampingi Irwasda, Kabag Ops, Kabid Humas, Dirresnarkoba, perwakilan Kajati, perwakilan Kajari, dan perwakilan Advokat beserta seluruh anggota jajaran.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa, pada hari ini Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu periode bulan Maret tahun 2022.

\"Pemusnahan ini dari hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 12 orang tersangka pria, 1 diantarana wanita, barang buktinya seberat 7,7 Kilogram. Kalau ditakair seharga Rp. 10 miliar,\" katanya.

Kapolda menambahkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dari narkoba.

\"Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,\" tutupnya.(rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: