Timbun Bio Solar, Dua Bersaudara di Sarolangun Dibekuk Polisi

Timbun Bio Solar, Dua Bersaudara di Sarolangun Dibekuk Polisi

SAROLANGUN - Anggota Polres Sarolangun, berhasil membongkar dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari dua SPBU di dua kabupaten. Diketahui,dua SPBU tersebut berada di Desa Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari dan SPBU Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, dua orang tersangka tersebut diamankan dilokasi yang berbeda, dikediamannya masing-masing. Yakni atas nama Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga desa Gurun kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, pada kamis (31/3/2022), sekitar pukul 23.30 Wib.

\"Kedua pelaku ini merupakan kakak beradik, saat penggerebekan, personil menemukan tumpukan tadmon bewama putih diduga beris BBM jenis solar yang berada dibawah rumah Hermanto, selanjutnya personil melakukan interogasi dan meminta penjelaskan BBM yang berada di bawah rumahnya, benar bahwa BBM itu bersubsidi,\" kata Kapolres.

Sementara tersangka Saifulloh diamankan dilokasi yang berbeda,personil menemukan satu unit mobil carry yang bermuatan jerigen yang diduga berisikan BBM Solar yang terparkir di teras rumah Saifulloh.

\"Personil melakukan interogasi terhadap Saifulloh dan meminta penjelasan BBM yang berada didalam Jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto,\"terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Dari kedua tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 60 bah Jerigen berukuran 35 Liter yang diduga Berisi BBM Subsidi, Bio Solar dengan total 2.000 Liter atau 2 Ton, dan delapan buah Tedmon berukuran 1.000 Liter yang diduga Berisi BBM Subsidi Bio Solar, dengan total 8.000 Liter 8 Ton.

Selain itu, 3 tedmon berukuran 1.000 Liter dalam keadaan kosong, 1 buah mesin Merk robin warna kuning yang sudah di modifikasi dengan 2 buah selang yang menempel pada kepala Keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna Hitam. Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

\"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah,\" pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: