Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Selengkapnya Baca Disini..

Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Selengkapnya Baca Disini..

JAKARTA- Pemerintah RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut menjadi panduan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru.

Di mana, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Atas nama pemerintah, Ketua Satgas Suharyanto menanda tangani SE tersebut dan berlaku mulai 2 April 2022 sampai waktu ditentukan kemudian.

Disebutkan, SE akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi kementerian/lembaga.

Dalam SE tersebut, salah satunya mensyaratkan agar pelaku perjalanan dalam negeri tetap memakai masker.

BACA JUGA:Tangerang Selatan Resmi Miliki Gedung Islamic Center

\"Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,\" kata Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: