Brian Edgar, Perekrut Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Ini Tugas Lengkapnya...

Brian Edgar, Perekrut Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Ini Tugas Lengkapnya...

JAKARTA - Kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo kembali memunculkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru. Brian Edgar menjadi tersangka setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April lalu. “Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, Minggu (3/4), di Jakarta.

Whisnu menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik, Jumat (1/4) lalu, menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo. Salah satu tugasnya adalah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Ia lanjut menjelaskan Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia di 2014 lalu. Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, dia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: