>

Angelina Sondakh Takut Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang, Angelina: Aku Pernah Berikan Anakku yang Haram

Angelina Sondakh Takut Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang, Angelina: Aku Pernah Berikan Anakku yang Haram

Selain itu, perempuan yang pernah menjadi Putri Indonesia ini juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia mengakui perbuatannya tidak patut ditiru atau dicontoh. Angie terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Angie mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Angie resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani CMB selama 3 bulan dengan bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

 

Menurut Rika, terpidana korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar, maka hukumannya diperpanjang selama 4 bulan 5 hari.

Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Jakarta sejak 27 April 2012. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Selain itu, Angelina Sondakh juga dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.

 

Selama menjalani pidana, dijelaskan Rika, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: