>

Pria Paruh Baya di Tebo Tega Perkosa Anak Tirinya Yang Masih Belia

Pria Paruh Baya di Tebo Tega Perkosa Anak Tirinya Yang Masih Belia

MUARATEBO - Seorang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar sebut saja Bunga berusia 16 tahuN Warfa Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri

Pelaku ialah Mispan (52) Warga Jl. Kutilang Rt. 009 Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Kejadian amoral tersebut terungkap pada Kamis (31/3) sekitar pukul 10.30. Wib dimana Ayah korban, Priyo Budi (50) ditrmui oleh bibi korban (adik dari ibu korban), Badriah, yang memberitahukan bahwa anak kandungnya mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh Ayah tirinya yang bernama Mispan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ayah kandung korban pada (31/3) sekitar pukul 20.00 Wib menanyakan langsung kepada korban dan ternyata benar korban mengakui bahwa dia telah mengalami pemerkosaan sebanyak 2 kali yang dilakukan oleh ayah tirinya Mispan.

Korban mengaku selama ini tidak berani mengadukan kepada siapapun hanya berani curhat kepada Bibinya yang bernama Badriah melalui rekaman video yang dikirim via pesan Whatsapp yang kemudian untuk kedua kalinya Bibi korban menanyakan langsung kepada korban barulah korban berani menceritakan semuanya.

Atas kejadian tersebut, ayah korbanmerasa tidak senang karena masa depan anaknya dihancurkan oleh terlapor, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi Minggu (3/4) kemarin membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengatakan bahwa atas laporan tersebut, terduga pelaku telah diamankan,

\"Pelaku Mispan Ayah tiri korban sudah kita amankan setelah ada laporan dari keluarga korban dan pelaku sempat mendapatkan pukulan dari pihak keluarga sebelum pelaku kita amankan,\" ujar Kapolsek.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam tindak pidana pemerkosaan ini berupa surat Hasil Visum dan Pakaian Korban, \"Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana Jo UU No 33 Tahun 2002\" tuntas Kapolsek.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: