Di Tingkat Banding, Herry Wirawan Terpidana Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Di Tingkat Banding, Herry Wirawan Terpidana Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

BANDUNG- Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Alhasil, banding Kejati Jabar tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dengan dikabulkannya banding itu, Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan 13 santriwati, jadi divonis hukuman mati.

Dikabulkannya banding ditunjukkan melalui pembacaan vonis dalam sidang terbuka PT Bandung, Senin 4 April 2022.

Hakim dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

\"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,\" kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Klas 1A Khusus Bandung memberikan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan 13 santriwatinya.Herry dnyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus Herry menjadi sorotan banyak kalangan, karena melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Di antaranya korbannya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Atas putusan PN Bandung itu, pihak kejaksaan melakukan banding ke PT Bandung dan akhirnya dikabulkan dengan putusan Hery divonis hukuman mati. (*)

Sumber: www.disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: