Kasus Dana Hibah Pemilu, Mantan Sekretaris KPU Tanjab Timur Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Dana Hibah Pemilu, Mantan Sekretaris KPU Tanjab Timur Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

JAMBI- Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 200 juta, pada Senin (4/4). Itu setelah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi dana hibah pemilu tahun 2020 lalu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yandri Roni, didampingi dua orang Hakim Anggota Yofsitian dan Bernard Panjaitan, tampak hadir juga dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur Ali, serta Kuasa Hukum terdakwa, bertempat di ruang Kartika Pengadilan Negeri Jambi, dimulai sekira pukul 14.12 Wib.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Yandri Roni menyebut, para terdakwa terbukti secara aah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.

\"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sumardi selama 3 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 112 juta, jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun bulan kurungan,\" katanya.

Selanjutnya terhadap terdakwa Hasbullah, dijatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp. 100 juta, subsidair 10 bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 96 juta, dalam kurun waktu 1 bulan, jika tidak dibayar, maka akan diganti 10 bulan kurungan penjara.

\"Terhadap putusan ini, selanjutnya Majelis Hakim serahkan kedua belah pihak, Kuasa Hukum masing-masing dalam menanggapi putusan yang telah dibacakan,\" sampainya.

Sementara itu, secara serentak kedua Kuasa Hukum terdakwa menyatakan sikap untuk berfikir-fikir selama 14 hari kedepannya.

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020 KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris Sumardi dituntut paling berat 7 tahun penjara dengan denda Rp. 250 juta, pada Senin (14/3).

Sedangkan Bendahara KPU Tanjabtim Hasbullah dituntut sama dengan Nurkholis selama 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 250 juta, subsidair 3 bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 282 juta dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka diganti penjara 3 tahun 3 bulan.

\"Uang pengganti harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penyitaan harta benda yang sebanding dengan uang pengganti, jika tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan penjara,\" sampai Jaksa M Ali dalam persidangan.

Ali selaku JPU mengatakan, telah sama-sama didengar dalam persidangan tadi, pada hari ini dibacakan tuntutan terhadap 2 orang yang bersangkutan.

\"Sumardi berbeda dituntut 7 tahun, karena terdakwa Sumardi tidak koperatif selama menajalani persidangan dan juga belum mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana perhitungan dari pihak akuntan publik,\" katanya, setelah persidangan.(rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: