Besok, Munarman akan Divonis Terkait Kasus Tindak Terorisme

Besok,  Munarman akan Divonis Terkait Kasus Tindak Terorisme

JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan divonis terkait tindak pidana korupsi, besok 6 April 2022.

Sidang vonis akan disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kabarnya sidang vonis itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB

Diketahui, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme di Indonesia usai ditangkap di kediamannya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Munarman dinilai melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terkait hal itu, Munarman dituntut 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme.

Munarman terbukti melakukan pemufakatan, persiapan hingga bantuan aksi terorisme.

\"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa apakah perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman dengan pidana penjara 8 tahun,\" ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

\"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan,\" ujar Rusdi.

Selain itu, Munarman juga disebut menjadi penggerak bagi para peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.

Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya masuk ke dalam materi pokok perkara.

Majelis hakim akan melihat pembuktian di persidangan guna mengetahui Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak.

\"Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima,\" ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, dikutip dari PMJ NEWS, Rabu 12 Januari 2021,

Atas hal tersebut, majelis hakim menilai nota keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga persidangan terkait kasus terorisme itu harus berlanjut ke tahap selanjutnya.

Dalam hal ini, hakim juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa para saksi serta bukti di persidangan.

\"Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,\" tandasnya. (*)

Sumber: www.disway.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: