Uang Pemberian Indra Kenz Kepada Ayahnya Tidak Disita, Polisi Ungkap Alasannya
Sedangkan sang ibunda Indra Kenz berinisial S menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikutip dari Fin.co.id, dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: