Jam Kerja ASN Tanjabtim Minimal 32 Jam 30 Menit

Jam Kerja ASN Tanjabtim Minimal 32 Jam 30 Menit

MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah mengeluarkan Surat Edaran dan menetapkan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M. Dimana selama Satu bulan ASN harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit jam kerja per setiap Minggu.

Hal itu seperti yang dikatakan Sekda Tanjabtim, Sapril. Dia mengatakan, Surat Edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022.

\"Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari, harus memenuhi minimal 32,5 jam,\" katanya.

Selain itu, lanjutnya, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.15 WIB dan hanya ada waktu istirahat, mulai pukul 12.00 - 12.30 WIB. Untuk jam kerja pada hari Jum\'at dari pukul 07.30 - 14.00 WIB dan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.

Sementara, bagi perangkat daerah yang berlakukan 6 hari kerja, maka jam jam kerja dari hari Senin hingga Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00 - 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dari pukul 07.30 - 13.30 WIB dan jam istirahat juga 30 menit.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: