JBC Belum Lengkapi Syarat, SPMK Belum Juga Diterbitkan

JBC Belum Lengkapi Syarat, SPMK Belum Juga Diterbitkan

JAMBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi belum menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) di objek Bangun, Guna, Serah (BGS/BOT) Pemprov Jambi. Surat ini belum diserahkan karena pihak  PT Putra Kurnia Properti selaku pemegang kerjasama BOT belum melengkapi syarat yang ditentukan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi M. Fauzi menyatakan hingga kini belum diberikan SPMK karena

salah satu syarat belum terpenuhi. \"Sampai sekarang JBC belum tindak lanjuti syarat yang kurang,\" ucapnya.

Ia mengakui sesuai rekomendasi dewan melalui pansus BGS menyatakan SPMK ini harus diberikan. \"Namun sepanjang persyaratan administrasi telah dilengkapi, dan saat ini syarat untuk mendapatkan itu belum ditindaklanjuti,\" ujar Fauzi.

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin menyatakan harusnya sampai batas waktu 30 hari sejak rekomendasi disampaikan pada 1 Maret harus ditindaklanjuti.

Apabila tidak ada tindaklanjut maka DPRD akan kembali turun tangan. “Yakni komisi terkait ini (komisi II) akan melakukan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut,” ucap pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Pansus BGS ini.

Bahkan apabila dari hasil pengawasan itu Pemerintah tidak juga menindaklanjutinya, maka akan ada langkah yang lebih tegas. “Yakni dewan akan menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang dan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD yang membidangi aset Izhar Majid belum menjawab konfirmasi koran ini.

Sebelumnya, adapun poin rekomendasi pansus  untuk kerjasama mall WTC, direkomendasikan agar dilakukan penunjukan akuntan publik yang disepakati kedua belah pihak dalam melakukan penghitungan pendapatan perusahaan sekaligus dasar bagi hasil setoran kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Juga direkomendasikan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGB diatas HPL yang dikerjasamakan untuk memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan yang diperjanjikan.

Lalu untuk objek BOT Jambi Bussiness Center (JBC) Pansus merekomendasikan Pemprov melalui Dinas PUPR dapat segera menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada PT Putra Kurnia Properti sepanjang pihak kedua telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui TKKSD dan Pejabat Teknis, untuk menerbitkan surat pengehentian sementara hingga diterbitkannya SPMK oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: