Bupati Merangin Kukuhkan Tiga Pejabat Eselon II
Surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara itu kemudian atas izin Gubernur Jambi, dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 179/BKPSDMD/2022, tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Bupati sembari menyalami ketiga pejabat tersebut, mengucapkan terimakasih atas kinerja lima tahun lalu yang sudah dilakukan dengan baik dan sangat berharap kedepan tentunya akan lebih baik lagi.(van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: