Somasi Presiden Jokowi, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Ingatkan 13 Poin Pokok, Minyak Goreng Disinggung

Somasi Presiden Jokowi, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Ingatkan 13 Poin Pokok, Minyak Goreng Disinggung

JAKARTA - Terkait tanggung jawab moralitas dan integritasnya sebagai pimpinan bangsa, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPN Permahi) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam somasi tersebut memuat 13 poin pokok di antaranya tentang Persoalan penanganan Pandemi Covid-19, pengesahan UU IKN, wacana penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden, dan kasus penganiyaan warga Desa Wadas.Kemudian masalah kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga BBM. Kebocoran data pribadi masyarakat, praktik pertambangan batu bara ilegal, keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI. Hingga para menteri yang pengambilan kebijakan tanpa berkoordinasi.

Surat somasi tersebut bernomor 001/SP/PERMAHI/IV/2022 tertanggal 8 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPN Permahi Farah Fahmi Namakule dan Sekretaris Jenderal Fajar Budiman.

Permahi menilai pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UUD 1945 khususnya pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3).    

“Kami juga menyangka beberapa hal yang menyebabkan kelangkaan bahan-bahan pokok yang tidak diantisipasi oleh pemerintah secara baik yakni pengelolaan potensi SDA yang berlimpah ruah mulai dari sektor perkebunan sampai dengan pertambangan, namun tidak dikelolah dengan baik,” ujar Ketua DPN Permahi, Fahmi Namakule lewat pers rilisnya, dilansir Sabtu (9/4).

Permahi juga memberikan lampu kuning kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan karena berpotensi untuk melanggar Konstitusi serta dapat berakibat fatal terhadap jabatan yang sedang di emban sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.

“Berdasarkan somasi yang kami layangkan hari ini kami memperingatkan Presiden Jokowi untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk dapat mensejahterakan rakyat sebagaiman dimaksud dalam amanat UUD 1945,” ujar Fahmi.  

“Serta kami mengingatkan pula bahwa tetap taat dan setia kepada Konstitusi UUD 1945 sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah jabatan presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

“Besar harapan kami agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo benar-benar memperhatikan atau mengindahkan surat peringatan/somasi kami,” pungkasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: