JASA RAHARAJA JAMBI MENJAMINKAN BIAYA PERWATAN KORBAN KECELAKAAN SEBESAR RP 2,78 MILYAR DI SELURUH RUMAH SAKIT

JASA RAHARAJA JAMBI MENJAMINKAN BIAYA PERWATAN KORBAN KECELAKAAN SEBESAR RP 2,78 MILYAR DI SELURUH RUMAH SAKIT

JAMBI- - Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Jambi sesuai arah Kantor Pusat telah  melakukan kerjasama dengan rumah sakit di wilayah Provinsi Jambi. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.

“PT Jasa Raharja  Cabang Jambi memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh Kota ataupun Kabupaten Provinsi Jambi, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaj Jambi.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi pelayanan prima memang dibutuhkan namun pelayanan yang mudah, cepat serta dapat meringankan beban biaya rawtan korban kecelakaan saat dirawat di rumah sakit agar tidak perlu mengeluarkan biaya peribadi menjadi prioritas Jasa Raharaja sebagai pihak penjamin biaya rawatan pertam bagi korban Kecelakaan angkutan umum dan Penumpang. “ “Pada periode Triwulan I tahun 2021 Jasa Raharja Jambi  menjaminkan biaya rawatan korban kecelakaan sebesar Rp. 2.51 milyar, sedangkan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp. 2.78 milyar atau menngalami peningkatan sebesar 10.81 %” “ ujar Donny.

 “Hingga Maret 2022, PT Jasa Raharja Jambi  telah melakukan kerja sama dengan 38 (tiga puluh delapan) rumah sakit di Provinsi Jambi hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan  saat membutuhan biaya perawatan , namun perlu ingat bahwa korban yang  Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 yang bisa dijamikan biaya rawatanya oleh Jasa Raharja tanpa membedakan  kecepatan pelayanan pada siapun” Jelas Donny.

“Nilai santunan biaya rawtan yang dijaminkan oleh Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp.20.000.000,-. Adapun tambahan manfaat santunan selain itu yang dapat dijaminkan bagi korban kecelakaan  berupa Penggantian biaya P3K korban kecelakaan maksimal sebesar Rp.1.000.000-,. Terakhir hak yang didapatkan adalah   Biaya Ambulance Korban dari TKP Kecelakaan ke Rumah Sakit Rujuk pertama sebesar RP 500.000,-  akhir penjelasan Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa Hadir Melindungi Indonesia. Namun mencegah kecelkaan lebih baik dibandingkan mengalami kecelakaan , Jasa Raharaja Jambi menghibau kepada seluruh Masyarakat Jambi selaku penggunan Jalan jadilah pengguna jalan yang baik dan patuhi aturan berlalu lintas, Cintai Diri Lindungi Negeri. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: