Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Majelis Hakim PN Jambi

Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Majelis Hakim PN Jambi

JAMBI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur non aktif, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri, pada Senin (11/4).

Sidang berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Jambi, dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah sedangkan terdakwa diwakili oleh Hazmin Sutan Muda selaku Kuasa Hukum.

Dalam sidang Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. \"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,\" kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.(rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: