Mardiana Juga Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Mardiana Juga Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

JAMBI- Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, Mardiana, terdakwa kasus dana hibah KPU Tanjab Timur juga divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Jambi sore tadi (11/4).

Vonis bebas untuk Mardiana sama dengan vonis yang dibacakan untuk Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa juga tidak terbukti sebagaimana dakwaan Primer dan Subsider.

\"Maka dengan itu, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dari kedua dakwaan yang disebutkan,\" kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Sementara itu, sampai pukul 22.00 Wib malam ini (11/4), Nur Kholis belum terlihat ke luar dari Lapas. Sementara kondisi di depan Lapas ramai oleh kerabat Nur Kholis. (rhp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: