Putusan Pengadilan PT Prospera Asset Terbukti Bersalah, Berikut Putusannya

Putusan Pengadilan PT Prospera Asset Terbukti Bersalah, Berikut Putusannya

JAKARTA - Senin 11 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang pada pokoknya berbunyi:

Pertama Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair. Kedua Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;

Kemudian Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT sejumlah Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima sebesar Rp11.545.144.075,- (sebelas milyar lima ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh empat ribu tujuh puluh lima rupiah) dengan memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp11.545.144.075,- (sebelas milyar lima ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh empat ribu tujuh puluh lima rupiah). Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak Terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 (lima) bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana PDB dan SPSS. Menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT. Jiwasraya;

\"Kemudian juga membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Korporasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1),\"Terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: