Akhirnya Dibebaskan Polisi, Korban Begal yang Bunuh 2 dari 4 Pembegalnya , Sebelumnya Sempat Ditahan
Berselang beberapa jam setelah aksi, Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari Polres Loteng. Ia ditangguhkan penahanannya. Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H. Acih.
“Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan bahwa Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka. Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir. (radarlombok/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: