Kasus Jalan Padang Lamo, Ismail Ibrahim Jadi Tersangka

Kasus Jalan Padang Lamo, Ismail Ibrahim Jadi Tersangka

MUARATEBO - Polemik terkait pekerjaan jalan padang lamo Kabupaten Tebo akhirnya terjawab sudah. Kejari Tebo Kamis (14/4) kemarin menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka ialah H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom. Dari hasil penyelidikan Kejari Tebo, pekerjaan tersebut disinyalir melanggar hukum salah satunya yaitu pengaspalan yang tidak sesuai kontrak. Selain itu juga adanya pengerjaan proyek di jalan padang lamo fiktif sebesar 7,3 M CV.

Hal tersebut kangsung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji dalam Press Rilis yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tevo Kamis (14/4) kemarin, \"Kalau untuk kerugian negara kita tidak bisa menyebutkan hari ini karena masih menunggu dihitung BPKP\" ujar Dinar.

Dinar juga menambahkan bahwa pihaknya akan mulai mengusut secara bertahap dimulai tagun anggaran 2019 ,\"untuk ketiga tersangka belum kita lakukan penahan, kita masih menunggu yang bersangkutan koperatif, jika nanti tidak koperatif akan dijemput paksa\" tegasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf sebelumnya mengatakan bahwa kini pihaknya sedang meminta kepada balai laboratorium bahan jalan dan jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU-PERA) di Bandung untuk menunjuk 2 orang dari tim teknis yang kemarin melakukan pemeriksaan lapangan.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: