Presiden Jokowi: ASN Dapat THR, Gaji 13 dan Tukin 50 Persen, Berikut Rincian Gaji ASN Sebagaian Acuan THR

Presiden Jokowi: ASN Dapat THR, Gaji 13 dan Tukin 50 Persen,  Berikut Rincian Gaji ASN Sebagaian Acuan  THR

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan THR. Biasanya besaran THR sama dengan sebulan gaji.

Selain THR, ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang nilainya sama dengan sebulan gaji.

Tak hanya itu, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen

Tukin di setiap daerah berbeda-beda. Tukin diberikan kepada ASN sesuai kemampuan daerah.

Di Kota Bogor misalnya, tukin ASN golongan III rata-rata Rp9 juta per bulan.

“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi dalam video yang diunggah di akun Instagram @jokowi pada Kamis malam (14/4).

Jokowi menegaskan, pemberian tukin 50 persen kepada ASN, TNI dan Polri merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang selama ini berjuang mengatasi pandemi Covid-19.

“Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air,” kata Jokowi.

“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tambah Jokowi.

Jokowi menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Jadwal pembayaran THR, gaji ke-13, dan tukin 50 persen akan diatur ditentukan dalam PMK dan Peraturan Kepala Daerah.

Perkiraan Besaran THR ASN 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: