Hari Ini THR ASN-TNI-Polri Hingga Pensiunan Cair, Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi

Hari Ini THR ASN-TNI-Polri Hingga Pensiunan Cair, Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi

JAKARTA-- Pemerintah pusat telah mengumumkan rencana pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pensiunan tahun 2022 ini.

Pencairannya mulai Senin 18 April 2022 ini.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pencairan THR mulai periode H-10 atau sebelum Idul Fitri.

Sedangkan mekanismenya mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai aturan berlaku.  

“Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.

THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.

Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.Selain THR, gaji ke-13 juga akan dicairkan.

Untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juli 2022.

Pencairan ini, sebut Sri Mulyani, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya, Kamis 14 April 2022, menyampaikan perihal pencairan THR dan Gaji ke-13.Ia menyebutkan, THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI Polri, pensiunan dan pejabat negara akan mendapatkannya.Selain itu, Jokowi juga menambahkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai memang layak mendapatkannya.Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN.

Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.

Tak hanya itu Jokowi juga mengatakan menambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: