Balada Cinta Segitiga, Cemburu Kekasih Gelapnya Digoda, Kasatpol PP Rencanakan Habisi Pegawai Dishub Sejak 202
MAKASSAR - Motif pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang adalah persoalan asmara berupa cinta segitiga. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Senin (18/4).
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan konon terbakar api cemburu, setelah korban diduga mendekati kekasih gelapnya yang berinisial R. R yang disebut-sebut sebagai Rachma merupakan seorang pejabat eselon IV di Dishub Makassar.
Baik korban Najamuddin, pelaku IA, dan wanita yang diperebutkan itu ternyata pernah satu kantor di Dishub Makassar. Sebelumnya, tersangka Iqbal Asnan (MIA) pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018.
Dia kemudian dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021. \"Ini cinta segitiga, hubungan terlarang,\" kata Kombes Budhi Haryanto di Makassar.
\"Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu,\" lanjut perwira menengah Polri itu.
Budhi menerangkan sesuai pengakuan tersangka, perencanaan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang dimulai sejak 2020.
Tersangka IA bahkan pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pada 2020, tetapi gagal. Rencana itu baru terealisasi, Minggu (3/4) lalu, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA.
Menurut Budhi pada 2020, pelaku pernah menyuruh seseorang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban tetapi gagal. \"Katanya sih, melemparkan sesuatu ke rumah korban, tetapi gagal dan baru sekarang ini berhasil setelah direncanakan dengan matang,\" ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL. MIA atau Iqbal Asnan merupakan otak pelaku dari pembunuhan Najamuddin Sewang.
Dia dibantu oleh empat tersangka lain sebagai perencana dan eksekutor. Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (antara/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: