>

DISWAY Minyak DMO

DISWAY Minyak DMO

Betapa teriris sembilu, hati seorang seniman \'\'bongkar\'\' seperti Iwan Fals.

Pun ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengumumkan empat orang tersangka minyak goreng, Presiden Jokowi masih mengeluarkan perintah: usut sampai tuntas.

Sial banget para tersangka itu.

Mereka dianggap melakukan perbuatan melanggar UU Perdagangan (UU No 7/2014). Yakni di sekitar peraturan DMO –yang peraturan itu sendiri sudah dicabut oleh yang mengeluarkannya: menteri perdagangan.

Belum ada pasal KUHP yang dikenakan. Juga belum ada UU Tipikor yang dipersangkakan. Rupanya belum ditemukan \'\'ada uang di balik pelanggaran\'\' itu.

Mungkin itu yang dimaksud Presiden Jokowi dengan instruksi terbarunya. Lagi ditelusuri ke sana.

DMO (Domestic Market Obligation) adalah jalan keluar. Yakni untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Setiap eksporter diwajibkan mengalokasikan minyak untuk dijual di dalam negeri. Agar jangan semua diekspor. Meski harga ekspor lagi menggiurkan.

Awalnya Menteri Perdagangan Mohamad Lutfi hanya menetapkan DMO itu 20 persen dari jumlah yang diekspor. Di DPR Lutfi didesak untuk menambah angka itu. Jadilah 30 persen.

Mungkin sistem on line belum diterapkan. Para eksporter datang ke kantor kementerian perdagangan. Alasan mereka: untuk mendapat bukti pemenuhan DMO. Agar bisa ekspor.

Begitulah yang diungkapkan direktur asosiasi produsen kelapa sawit. Kejagung mungkin mendapatkan bukti bahwa kedatangan mereka tidak hanya untuk itu.

Intinya, Kejagung menemukan ini: jatah DMO belum dipenuhi, izin ekspor sudah dikeluarkan. Itulah pelanggaran yang mereka lakukan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka. Ia yang mengeluarkan izin ekspor itu.

Pihak eksportir yang mengantongi izin tersebut juga jadi tersangka. PT Wilmar Group milik Martua Sitorus, PT Musim Mas milik Bachtiar yang karim bersaudara, dan Permata Hijau milik Robert Wijaya. Tiga-tiganya pengusaha besar asal Medan.

Nama-nama yang jadi tersangka itu sebatas yang ada di manajemen pelaksana sehari-hari. Tidak sampai pada tingkat direktur. Apalagi pemilik –yang menurut UU memang tidak terkait, kecuali terbukti memerintahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: