Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Santunan Penguburan Zaidul Fitri Korban Kecelakaan Jembatan Lubuk

Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Santunan Penguburan Zaidul Fitri Korban Kecelakaan Jembatan Lubuk

JAMBI- Kamis, 21 April 2021 Jasa Raharaja Jambi menyelesaikan santunan penguburan korban kecelakaan jembatan lubuk , Sijenjang, Kota Jambi. Informasi kejadian kecelakaan diterima Jasa Raharja Jambi dari Lantas Kota Jambi sejak Jumat, 15 April 2022. Kecelakaan disebabkan oleh mobil yang tidak diketahui identitasnya menabrak korban an. Zaidul Fitri yang datang dari arah berlawanan.

Kejadian tabrak lari telah dilakukan survei/penelitian keabsahaan kasus kecelakaan oleh Mobile Service Jasa Raharaja, yang selanjutnya dilakukan survei keabsahan ahli waris korban.

“Ahli waris korban meninggal yang berhak menerima santunan meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 1 huruf(g) dan pasal 12 ayat (1) Peraturan pemerintah No.17/1965 dan Peraturan Pemerintah No.18/1965 adalah janda /dudanya yang sah, dalam hal ridak ada janda/dudanya yang sah , kepada anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah, Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah .

Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb.) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia” awal penjelasan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, mobile service Cabang  Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Zaidul Fitri, setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya, termasuk tidak mempunyai orang yang dapat dipersamakan sebagai anak yang sah atau sebagai orangtua yang sah, maka santunan meninggal dunia tidak diselesaikan melainkan santunan penguburan yang kami sampaikan kepada yang berhak” .

“Biaya penguburan sejumlah 4 juta rupiah telah kami selesaikan kepada sepupu korban Ibu Reka Putri Sawalia yang telah menyelenggarakan pemakaam alm. Zaidul Fitri, setelah pengajuan santunan yang diajukan dilengkapi persyaratan administrasinya. Ibu Reka telah menyerahkan Surat Keterangan Penguburan dari Lurah/Kepala Desa tempat korban dikuburkan yang menjelaskan bahwa ibu reka yang telah membiayai penguburan korban”.

Biaya penguburan dijelasakan dalam pasal 10 ayat (2) huruf (d) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965 diatur bahwa dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: