Diduga Kumpul Kebo dengan Perempuan Lain, Seorang Pejabat BUMN Digerebek Istri

 Diduga Kumpul Kebo dengan Perempuan Lain, Seorang Pejabat BUMN Digerebek Istri

“A dan He akhirnya membuat pernyataan di kantor Kepolisian. Di mana surat pernyataan berisikan A tidak akan berkunjung melebihi pukul 21.00 WIB terus tidak akan parkir mobil dan motor di rumah tersebut dan apabila beliau melanggar, maka warga akan menuntut dengan tindak pidana perzinahan,” sebut Ahda dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: