Mantan Bupati Tanjabbar Dipanggil Jaksa

Mantan Bupati Tanjabbar Dipanggil Jaksa

 

JAMBI - Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode, Usman Ermulan dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Sarana Air Bersir di Tanjabbar tahun 2014 lalu. Usman Ermulan yang pernah menjabat bupati periode tahun 2001–2005 dan tahun 2011–2016 dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya dalam persidangangan, pada Senin (25/4).

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yandri Roni, didampingi dua Hakim Anggota. Hadir tiga orang dari Jaksa Penuntut Umum, dan empat orang dari Kuasa Hukum terdakwa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain Mantan Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan, tiga orang saksi lainnya juga ikut dimintai keterangannya yakni, Mantan Kadis PU Tanjabbar, Andi Nizul, dua orang PNS Pemkab Tanjabbar Ria Suprianto, dan Nova Sartika.

Feryando selaku JPU mengatakan bahwa, sidang kembali digelar di PN Jambi untuk empat terdakwa dalam perkara pembangunan peningkatan air bersih 100 liter/detik. \"Terdakwa atas nama Adrianus, Fatmayanti, Yalmeswara, dan David Sihombing. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan, salah satu saksi yang kita hadirkam yakni mantan Bupati Tanjab Barat, Usman Ermulan untuk tiga berkas perkara. Sedangkan saksi yang tiga orang itu untuk empat berkas perkara,\" katanya usai persidangan.

Feryando mengaku pihaknya masih menggali dari perencanaannya terlebih dahulu. Bagaimana proyek itu ada, siapa saja yang terlibat, bagaimana nilai proyeknya. Karena ada selisihnya tadi. \"Kalau mengenai siapa saja yang menentukan proyek tersebut. Mungkin untuk kedepannya kita lihat saksi mana lagi yang akan kita hadirkan, yang jelas masih dari perencanaan lagi, karena harus menggali dulu dari perencanaannya,\" terangnya.

Untuk rencana tempat pembangunannya belum bisa dipastikan apakah berada di Kawasan Bram Itam atau tidak. \"Di dalam fakta persidangan tidak ada, berdasarkan kajian teknis ada dua tempat. Namun sampai di persidangan ini, mereka (saksi) juga tidak bisa menjawab. Itu untuk sementara,\" sebut Yando.

Dilihat dari tahun sebelumnya, proyek ini berkelanjutan, dengan mata anggaran sendiri-sendiri. \"Iya benar, berkelanjutan gayanya,\" tambahnya.

Sebelumnya, empat terdakwa korupsi pembangunan sarana jaringan air bersih di Tanjab Barat tahun 2014 lalu. Para terdakwa didakwa atas perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. Maswandi, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,4 miliar lebih. (rhp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: