>

Ini Penjelasan Airlangga Terkait Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Boleh dengan Catatan

Ini Penjelasan Airlangga  Terkait Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Boleh dengan Catatan

JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Penegasan Presiden ini memunculkan dua poin. Pertama, menjewer para eksportir gelap yang belakangan ternyata mafianya ada di dalam Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Poin kedua, menyetabilkan harga minyak goreng di dalam negeri dan menghindari kelangkaan yang sempat terjadi.   

Presiden Jokowi juga menegaskan aturan tersebut tidak ada batasnya. Artinya kebijakan ini bisa dicabut kapan pun. 

Lalu apa pandangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto?

Nah dalam konferensi pers secara daring, Selasa 26 April 2022, Arilangga menyebut ada aturan WTO yang melatarbelakangi.

Keputusan pelarangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

”Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039,” kata Airlangga. 

Maka dirinya meminta para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

Airlangga juga membenarkan jika pelarangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

”Sesuai aturan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri,” kata dia. 

Untuk mekanisme pelarangan ekspor nantinya disusun secara sederhana. ”Nanti Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan itu sendiri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: