Haram Hukumnya Membaca Alquran di Atas Trotoar, Begini Alasan MUI Banten Keluarkan Fatwanya

Haram Hukumnya Membaca Alquran di Atas Trotoar, Begini Alasan MUI Banten Keluarkan Fatwanya

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten melalui Komisi Fatwa-nya mengeluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Alquran di atas trotoar. Fatwa haram itu didasarkan pada alasan utama bahwa membaca Alquran di trotoar menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Alquran di atas trotoar.

Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.

“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum,” kata Imaduddin dikutip dari radarbanten.co.id, Selasa (26/4).

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum yaitu makruh ada haram.

\"Membaca Alquran di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Alquran,\" ujarnya.

 

\"Pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman,” sambungnya.

Sedangkan hukum membaca Alquran di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat. Pertama jika dengan sebab adanya jemaah membaca Alquran itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut.

\"Sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat berisiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.    

Kiai Imaduddin menambahkan, alasan kedua membaca Alquran di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir. \"Bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Alquran di dekatnya, lalu dia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Alquran itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca Alquran, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Alquran dengan hormat,” tutupnya. (fin/zul)

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: