KPK Tetapkan 8 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka Kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor yang juga menjerat Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin.

Awalnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengamankan 12 orang di dua lokasi berbeda di Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam perkara itu 4 pegawai BPK ditetapkan tersangka sebagai penerima suap.

Empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Bupati Kabupaten Bogor, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, serta PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Awalnya, beber Firli, lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK perwakilan Jawa Barat. Tim KPK pun bergerak untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan, Selasa (26/4/2022), menuju ke salah satu hotel di Bogor. Hanya saja, kata Firli, pihak penerima uang kembali ke daerahnya di Bandung, Jawa Barat.

Pembagian tugas pun dilakukan, tim ada yang berangkat ke Bandung dan ada juga yang mencari barang bukti terkait dengan tindak pidana dugaan perkara korupsi tersebut.

 

“Tim mengamankan 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada tanggal 26 April 2002 malam dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung merah putih,” bebernya, saat menggelar konferensi pers terkait OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis dini hari (28/4/2022).

Keesokannya, KPK mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak 2 lain pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong.“Selanjutnya seluruh yang diamankan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” urainya. (eds)

Sumber: www.fajar.co.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: