ASN Tanjabtim yang Mudik Diminta Tetap Terapkan Prokes

ASN Tanjabtim yang Mudik Diminta Tetap Terapkan Prokes

MUARASABAK - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN RB RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Sekda Tanjabtim, Sapril saat diwawancarai mengatakan, bahwa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim langsung menindaklanjutinya. Total libur dan cuti ASN pada perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, yakni selama 10 hari dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan 09 Mei 2022.

\"Ya, kita mengacu pada SE dari MenPAN RB. Jadi pada tahun ini libur dan cuti bersama ASN sedikit lebih lama dari tahun sebelumnya,\" katanya.

Disela wawancaranya, Sekda juga sempat menyampaikan imbauannya kepada seluruh ASN di Kabupaten Tanjabtim, agar saat mudik tetap mematuhi protokol kesehatan dimana pun berada. Menurutnya, hal itu untuk menghindari agar tidak ada ASN Tanjabtim yang terpapar Covid-19.

\"Saya tidak ingin, jika ada ASN yang pulang dari mudik terjangkit Covdi-19 karena tidak mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan,\" ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, Sekda juga menegaskan dan memberikan warning kepada seluruh ASN Tanjabtim, tidak ada tambahan libur dan cuti bersama. Pihaknya akan melakukan sidak pada hari pertama masuk setelah libur nanti.

\"Sidak itu nantinya kita akan mengecek absensi ASN yang terkoneksi secara online melalui absen Finger Front dan scan wajah, sehingga menjadi lebih efektif disaat memantau kehadiran,\" tukasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: