Dapat WTP, Pemkab Bungo dapat 3 Catatan

Dapat WTP, Pemkab Bungo dapat 3 Catatan

JAMBI – Walaupun mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi, namun Pemkab Bungo tetap mendapatkan 3 catatan, yakni, pertama Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp15.980.384.415,00, kedua, Kas di bendahara pengeluaran dipindahbukukan ke rekening pribadi bendahara pada delapan SKPD sebesar Rp489.928.158,00, dan ketiga, Pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD H. Hanafie tidak sesuai ketentuan.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA dalam rilis pers yang diterima Jambi Ekspres mengatakan, BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh, red) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Rio Tirta Rabu (27/4) lalu.

Dikatakannya, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan
Provinsi Jambi pada hari ini (27/4) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.

“Bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” kata Rio Tirta.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo. Pemerintah Kabupaten Bungo telah menyelesaikan permasalahan yang mempengaruhi opini pada tahun
sebelumnya.

“Walaupun sudah meraih Opini WTP, namun BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam penyusunan laporan keuangan,” tandasnya.(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: