Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur Atas Nama Syaharudin Afriansyah
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur Atas Nama Syaharudin Afriansyah --
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor No. 4 Tahun 1996 dan sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Abunjani Sipin, alamat Jln Kol. Abunjani No. 41, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan ini MENGUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT LUAS akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dengan cara penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (melalui internet) terhadap Aset Jaminan Hutang Debitur kami dengan uraian sebagai berikutt:
NAMA DEBITUR, URAIAN OBJEK LELANG, NILAI LIMIT, DAN UANG JAMINAN LELANG:
1.Debitur a.n SYAHARUDIN AFRIANSYAH dengan aset jaminan hutang sbb:
Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 61/Teluk Kenali Atas atas nama : Syaharudin. AF tanggal 09-05-1994 Luas Tanah 829 m², yang berlokasi di Jl. KH.A.Majid RT 02 Kel.Teluk Kenali Kec.Telanaipura Kota Jambi. Nilai Limit Rp 225.000.000,- dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp 45.000.000,- (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




