Pengumuman Kedua Lelaang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur a.n Wiwin Aditia Safitri dan Nawasena Sejahtera
Pengumuman Kedua Lelaang Eksekusi Hak Tanggungan BRI Debitur a.n Wiwin Aditia Safitri dan Nawasena Sejahtera Energi--
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor No. 4 Tahun 1996 dan sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",
maka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Abunjani Sipin, yang beralamat kantor di Jln Kol. Abunjani No. 41, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan ini MENGUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT LUAS akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dengan cara penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (melalui internet) terhadap Aset Jaminan Hutang Debitur kami dengan uraian sebagai berikut:
NAMA DEBITUR, URAIAN OBJEK LELANG, NILAI LIMIT, DAN UANG JAMINAN LELANG:
1.a Debitur a.n WIWIN ADITIA SAFITRI dengan aset jaminan hutang sbb:
Sebidang tanah dan bangunan Rumah tempat Tinggal SHM No. 02630/Rawasari atas nama : Wiwin Aditia Safitri tgl. 28101996 LT. 305 m², yang berlokasi di Jl Syailendra RT.026 Kel Rawasari Kec Alam Barajo(DH Kota Baru) Kota Jambi.
Nilai Limit Rp. 450.000.000,-
Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 90.000.000,-
1.b Debitur a.n WIWIN ADITIA SAFITRI dengan aset jaminan hutang sbb:
Sebidang tanah dan Rumah tempat tinggal SHM No. 03223/Rawasari atas nama : Wiwin Aditia Safitri tgl. 26041999 LT. 487m², yang berlokasi di Jl Syailendra RT.026 Kel Rawasari Kec Alam Barajo(DH Kota Baru) Kota Jambi Provinsi Jambi.
Nilai Limit Rp. 750.000.000,-
Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 150.000.000,-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




