Pendaftaran Bantuan Insentif Dosen Bukan ASN Ma’had Aly Dibuka Hingga 1 Oktober 2026, Cek Syarat Lengkapnya
Dirjen Pesantren Basnang Said --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly untuk Tahun Anggaran 2026.
Program bantuan sebesar Rp1.000.000 per bulan ini dapat diajukan secara daring mulai 21 September hingga batas akhir pendaftaran pada 1 Oktober 2026.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bangka Tengah Tertinggi Tembus Rp 3.130/Kg, Ini Rincian Harga TBS 22 September 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung kesejahteraan serta performa para pengajar di lingkungan Ma'had Aly. Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa pengangkatan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peran strategis para dosen dalam mencetak kader ulama di Indonesia.
BACA JUGA:Kopi Sungai Bermas Kian Menggeliat, UMKM Lokal Kerinci Tembus Pasar Harian
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Basnang menambahkan bahwa insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi tenaga pendidik non-ASN dalam memperkuat ekosistem pesantren.
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.
BACA JUGA:Bingung Pilih SUV Mewah? Simak Perbandingan Lengkap Mazda CX-60 dan Mazda CX-80
Untuk mengajukan bantuan ini, dosen yang memenuhi kriteria dapat mengakses portal resmi SIKAP Kemenag (https://sikap.kemenag.go.id), masuk menggunakan akun pendidik, memilih menu pengajuan bantuan tahun 2026, lalu mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Adapun syarat penerima insentif di antaranya berstatus dosen non-ASN yang ber-homebase di Ma’had Aly, aktif mengajar dibuktikan dengan SK dan lampiran mata kuliah, terdaftar di EMIS yang sudah BAP, serta melampirkan karya ilmiah baik berupa artikel jurnal atau buku ber-ISBN. Selain itu, pemohon tidak boleh berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Dosen maupun beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
Basnang meminta para dosen untuk memastikan kelengkapan data agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalbar Periode III September 2026 Tembus Rp3.669,88/Kg, Ini Rincian Lengkapnya
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.
Setelah penutupan pendaftaran, verifikasi dan validasi data akan dilaksanakan pada 9 hingga 16 Oktober 2026, sementara pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui aplikasi SIKAP. Dana bantuan nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




