DISWAY BARU

Dosen FH UNJA, Mochammad Farisi Berhasil Raih Gelar Doktor

Dosen FH UNJA, Mochammad Farisi Berhasil Raih Gelar Doktor

Dosen FH UNJA, Mochammad Farisi Berhasil Raih Gelar Doktor--

Kewajiban tersebut didasarkan pada: konsep horizontal application of human rights, prinsip due diligence, doktrin state responsibility dalam ARSIWA, ICCPR General Comment No. 25 dan No. 31, serta standar tata kelola demokratis dalam berbagai instrumen internasional.

Salah satu kebaruan penting (novelty) disertasi ini adalah usulan pengembangan standar global demokrasi internal partai politik berupa: 1) General Comment baru ICCPR, yang secara khusus mengatur demokrasi internal partai politik, dan 2) UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance (UNGP-PPDG), sebuah model standar etik universal bagi partai politik, mirip UNGP-Business and Human Rights.

Farisi menilai, dua instrumen ini diperlukan untuk mengisi kekosongan norma dan menjamin hak politik substantif bagi warga negara.

BACA JUGA: DIPECAT! Oknum Dosen yang Ludahi Karyawan di Makassar

Dalam konteks nasional, Farisi juga mengusulkan reformulasi Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya frasa “demokratis” dalam proses rekrutmen politik yang selama ini dianggap terlalu abstrak dan tidak operasional.

Menurutnya, negara wajib menghadirkan standar hukum yang jelas terkait: integritas kandidat, transparansi seleksi, akuntabilitas internal partai, meritokrasi, dan keterbukaan publik. “Jika negara membiarkan oligarki mengendalikan rekrutmen politik, negara sesungguhnya gagal memenuhi kewajiban internasionalnya (to protect and to fulfill) dalam perlindungan hak politik,” jelas Farisi.

Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Dr. Edi Purwanto, mengapresiasi capaian akademik Mochammad Farisi serta tema disertasi yang dinilainya sangat relevan dengan tantangan demokrasi Indonesia saat ini. Menurutnya, kajian tentang kewajiban negara dalam memastikan demokrasi internal partai politik berdasarkan ICCPR merupakan kontribusi penting dan bernilai kebaruan tinggi, karena menempatkan partai politik tidak hanya sebagai instrumen elektoral, tetapi sebagai institusi demokrasi yang harus dikelola secara akuntabel dan berintegritas. “Gagasan ini sejalan dengan upaya memperkuat kualitas kepemimpinan, mendorong reformasi partai politik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia,” ujarnya.

Perjalanan Akademik Farisi

Mochammad Farisi lahir di Malang pada 24 Maret 1984 dan saat ini merupakan dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum UNJA. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya, S2 di Universitas Gadjah Mada, dan kini resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jambi.

BACA JUGA: Sikat Tuan Rumah Thailand 4-3, Indonesia Juara Turnamen Futsal ASEAN U-16

Selain aktif sebagai akademisi, Farisi juga dikenal melalui berbagai publikasi ilmiah, menjadi tenaga ahli, tim seleksi, moderator dan panelis debat Pilkada, serta kontributor tetap dalam isu-isu demokrasi, hak asasi manusia, hukum internasional, kepemiluan, anti narkoba dan tata kelola pemerintahan.

Farisi juga dikenal luas melalui aktivitas advokasi kepemiluan dan pendidikan politik masyarakat. Sejak tahun 2016, bersama organisasi Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Provinsi Jambi, Farisi rutin turun ke berbagai komunitas sosial pemuda, perempuan, masyarakat desa, ASN, dan organisasi keagamaan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya kesadaran hak pilih dan kualitas demokrasi. “Demokrasi yang kuat hanya lahir dari rakyat yang melek politik dan institusi yang berintegritas,” jelasnya.

BACA JUGA:Update Klasemen Sementara Liga Inggris, Arsenal Nyaman di Puncak

Farisi juga merupakan trainer bersertifikat BNSP dan aktif sebagai pendiri sekaligus Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA). Melalui lembaga ini, ia sering diundang sebagai narasumber pelatihan kepemimpinan, etika & budaya organisasi, public speaking, pelayanan publik (service excellent), dan penguatan kapasitas institusi pemerintah maupun non-pemerintah. “Demokrasi yang kuat hanya lahir dari rakyat yang melek politik dan institusi yang berintegritas,” jelasnya.

Dengan kelulusan ini, Fakultas Hukum Universitas Jambi berharap disertasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam reformasi partai politik dan penegakan hak politik yang substansial sesuai standar hukum internasional. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: