MITSUBISHI JANUARI 2026

Cari Kejelasan Regulasi Kontrak PPPK 2027, BKPSDM Sungai Penuh Datangi KemenPAN-RB

Cari Kejelasan Regulasi Kontrak PPPK 2027, BKPSDM Sungai Penuh Datangi KemenPAN-RB

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepastian perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2027 menjadi perhatian serius ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK penuh waktu gelombang pertama di berbagai daerah, termasuk Kota Sungai Penuh.

Menjawab kegelisahan tersebut, BKPSDM Kota Sungai Penuh mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian PAN-RB di Jakarta.

BACA JUGA:Wabup Nazar Efendi Tinjau Program Dokter Masuk Dusun, Pastikan Pelayanan Kesehatan Tepat Sasaran

Langkah ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi, petunjuk teknis (juknis), serta mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 2027 mendatang.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan pihaknya berangkat ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan pejabat KemenPAN-RB.

BACA JUGA:Potensi Kebakaran Tinggi, 85 Hotspot Terdeteksi di Bungo

“Hingga saat ini belum ada aturan maupun instruksi resmi terkait perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama. Karena itu kami melakukan koordinasi langsung,” ujarnya.

Menurutnya, langkah jemput bola ini penting agar Pemerintah Kota Sungai Penuh memiliki dasar hukum yang jelas sebelum mengambil kebijakan strategis terkait status kepegawaian ASN.

BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Hadiri Pergelaran Seni Budaya Minang dan India di Alun-Alun Kuala Tungkal

Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan. Ia menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian nasib PPPK.

“Yang ingin kami pastikan berkaitan dengan regulasi, aturan hingga juknis perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama,” jelasnya.

BACA JUGA:Daihatsu Dukung Pendidikan Vokasi Melalui Penghargaan SMK Binaan di GIIAS 2026

Selain itu, BKPSDM juga akan meminta penjelasan rinci terkait berbagai aspek lain, mulai dari mekanisme evaluasi kinerja, prosedur administrasi, hingga skema perpanjangan kontrak ke depan.

Tak hanya fokus pada PPPK penuh waktu, pembahasan juga akan mencakup keberlanjutan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya hanya satu tahun. Hal ini dinilai mendesak karena kontrak mereka akan segera berakhir dan membutuhkan kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: