JAMBI EKSPRES EPAPER

Wabup Katamso Pimpin Rapat Mediasi Konflik Lahan di Desa Taman Raja

Wabup Katamso Pimpin Rapat Mediasi Konflik Lahan di Desa Taman Raja

Wabup Katamso Pimpin Rapat Mediasi Konflik Lahan di Desa Taman Raja--

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr H Katamso SA SE ME memimpin langsung rapat mediasi penanganan konflik lahan antara KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, terkait lahan yang dimitrakan dengan PT Makin Grup.

Pertemuan tersebut digelar secara terbuka di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Barat pada Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA:Momen Hari Kesaktian Pancasila, Bupati M Syukur Ingatkan Penguatan Persatuan di Kabupaten Merangin

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Katamso menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hadir murni sebagai fasilitator netral guna memediasi sengketa serta mencari jalan keluar yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.

"Pemerintah tidak memihak. Kita ingin masalah ini selesai dengan kepala dingin, data yang jelas, dan bukti kepemilikan yang sah. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan. Semua harus duduk bersama, saling menghormati dan mencari win-win solution," ujar Wabup.

BACA JUGA:Daihatsu Ayla Jadi Pilihan Lincah dan Hemat untuk Menjelajahi Kebudayaan Nusantara

Untuk meluruskan akar persoalan, Wabup Katamso menginstruksikan pihak Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dan manajemen PT Makin Grup agar membeberkan secara detail seluruh berkas kemitraan, pemetaan area, hingga legalitas Hak Guna Usaha (HGU). Di sisi lain, pihak pelapor yakni KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman diminta memaparkan bukti alas hak tanah yang diklaim.

"Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan. Kita libatkan BPN untuk cek status dan batas lahan secara teknis," tambahnya.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Merosot Jadi Rp3.758,31/Kg, Berikut Daftar Harga TBS Sawit Per 2-8 Oktober 2026

Melalui mediasi yang diakhiri secara kondusif tersebut, disepakati tiga poin keputusan bersama. Pertama, Pemkab Tanjab Barat melalui Kesbangpol dan dinas teknis bakal turun melakukan verifikasi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurus koperasi, pihak perusahaan, serta kedua pelapor. Kedua, seluruh pihak menyetujui untuk menahan diri dan menghentikan segala jenis aktivitas di atas lahan sengketa hingga verifikasi rampung. Ketiga, Pemkab akan memanggil kembali para pihak dalam rapat lanjutan setelah data teknis dan dokumen hukum selesai ditelaah.

Rapat mediasi ini turut dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperindag dan UMKM, serta unsur Tim Terpadu dari Forkopimda, Kejari, Polres, hingga Babinsa.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait