JAMBI EKSPRES EPAPER

Luruskan Polemik Dana BOS SDN 253, Inspektorat Merangin Beberkan Kronologi Pemeriksaan

Luruskan Polemik Dana BOS SDN 253, Inspektorat Merangin Beberkan Kronologi Pemeriksaan

Luruskan Polemik Dana BOS SDN 253, Inspektorat Merangin Beberkan Kronologi Pemeriksaan--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Inspektorat Kabupaten Merangin menggelar konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin pada Kamis (1/10/2026) guna meluruskan polemik serta kesimpangsiuran informasi terkait hasil audit pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat membeberkan secara terperinci alur pemeriksaan, mulai dari pengawasan reguler hingga keputusan menaikkan status penanganan menjadi audit investigatif demi memastikan transparansi pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA:Menjajal Tampilan Baru CRF1100L Africa Twin, Motor Petualang Honda Seharga Rp665 Juta

Inspektur Inspektorat Merangin, Jaya Kusuma, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari pemeriksaan reguler Dana BOS jenjang SD dan SMP di Kecamatan Bangko pada 12–26 Januari. Namun, SDN 253 Bangko yang dipimpin Kepala Sekolah Susmarni menjadi satu-satunya sekolah yang tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) hingga batas waktu berakhir, sehingga auditor sempat merekomendasikan audit investigasi dalam LHP awal.

BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Perluas Akses Pasar Ekspor Komoditas Perkebunan Lewat Ekosistem Digital InaExport

Meski demikian, pihak Inspektorat sempat mengambil diskresi pembinaan dengan melayangkan pemanggilan resmi pada 9–12 Juni dan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) lanjutan tertanggal 16 Juni usai SPJ diserahkan. Sayangnya, proses penelaahan di lapangan mengalami kendala serius karena Kepala Sekolah maupun Bendahara tidak hadir menemui tim auditor, sementara operator sekolah (Cici) tidak mampu memberikan penjelasan teknis. Pihak Inspektorat bahkan mendapat informasi bahwa kepala sekolah beralasan sedang berada di kebun saat tim turun ke lokasi.

BACA JUGA:Chery Q Ramaikan GIIAS Semarang 2026, Tawarkan Jarak Tempuh 400 Km dan Harga Mulai Rp259,9 Juta

"Kami terkendala di situ karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan Ibu Susmarni. Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau," ungkap Jaya.

Jaya turut menepis isu yang mengaitkan pemeriksaan ini dengan pelantikan kepala sekolah maupun motif personal, sembari menegaskan bahwa urusan pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.

"Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan," tegasnya.

BACA JUGA:Sengketa Badan Penyelenggara Unbari Masuk PN Jambi, YPJB Persoalkan Legalitas Yayasan dan Aset Kampus

Terkait perbedaan temuan dengan BPK senilai kurang lebih Rp61 juta dan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) konsumsi, Inspektur Pembantu (Irban) 2 Junaidi menerangkan bahwa saat pemeriksaan BPK, pihak sekolah baru menyerahkan SPJ pada hari terakhir (exit meeting). BPK yang belum sempat menguji secara mendalam kemudian menitipkan berkas tersebut ke Inspektorat, sehingga perbedaan hasil disebabkan oleh ruang lingkup, masa pemeriksaan, dan kelengkapan bukti transaksi.

Menanggapi aduan terkait potensi kesalahan hitung administratif pada LHP reguler, Inspektorat telah melakukan telaah internal dan memutuskan untuk menerjunkan tim khusus dari divisi investigasi guna melakukan pendalaman materiil.

"Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam," jelas Jaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait