Bupati Merangin H M Syukur Apresiasi Langkah Cepat Polres Merangin Usut Tuntas Pelaku PETI di Lahan Pemkab
Bupati Merangin H M Syukur Apresiasi Langkah Cepat Polres Merangin Usut Tuntas Pelaku PETI di Lahan Pemkab--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Bupati Merangin H M Syukur mengapresiasi langkah cepat Polres Merangin dalam mengusut tuntas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik Pemkab Merangin.
Apresiasi tersebut disampaikan atas kinerja maraton kepolisian yang tidak hanya berhasil menangkap pekerja lapangan, tetapi juga terus mengejar dalang di balik penjarahan aset negara tersebut.
BACA JUGA:Intip Keunggulan New Veloz Hybrid EV, MPV 7-Seater Irit Bensin dengan Harga Terjangkau
Saat ini, dua pekerja berinisial ZK (24) dan SM (24) telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Merangin, sementara penyidikan terus dikembangkan ke pihak pemodal.
‘’Saya lihat progress pengusutan kasus pelaku PETI di lahan Pemkab Merangin ini terus menunjukan perkembangannya. Bahkan informasinya Polres Merangin juga sudah menahan oknum yang diduga pemilik modal. Terimasih Polres Merangin,’’ ujar Bupati, Selasa (22/9).
H M Syukur berharap kasus ini dituntaskan hingga akar-akarnya agar memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal, baik yang beroperasi di lahan pemerintah maupun di lahan masyarakat.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin pada Kamis (13/8) saat mereka tertangkap tangan mengoperasikan mesin dompeng di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Aktivitas penambangan liar ini telah merusak aset daerah secara signifikan. Dari total 8 hektar lahan milik Pemkab Merangin di lokasi tersebut, sekitar 1,5 hektar di antaranya dilaporkan telah porak-poranda akibat operasional PETI.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




